PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto laksanakan Audensi Pra-Mou dengan LBH Ter-Akreditasi Kabupaten Banyumas, pada Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakikan LBH Perisai Kebenaran dan LBH UIN Saizu Purwokerto. Pada kegiatan ini membahas terkait kesepakatan teknis kegiatan dan materi pembahasan untuk program kerja 2024-2025.
Kalapas Kelas IIA Purwokerto, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Vincent Berliandis Salempang Utomo, memberikan penjelasan bahwa tujuan pelaksanaan audensi pra-MoU bertujuan untuk membantu dan memudahkan warga binaan dalam proses hukum serta untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas bagi tahanan dan narapidana.
"Tujuan kami mengundang bapak dan ibu sekalian adalah untuk membantu warga binaan pemasyarakatan memperoleh bantuan hukum yang berkualitas serta dapat memberikan sedikit pengetahuan tentang proses hukum yang sedang dijalani, " ungkap Vincent.
Ia juga menekankan bahwa harus adanya komitmen dan kesadaran dari masing-masing pihak terkait pelaksanaan program kerja ke depannya.
"Saya berharap kedepannya agar kita selalu menjaga komitmen dan kesadaran masing-masing terkait pelaksanaan program kerja tahun 2024-2025, " tambahnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada kesempatan kali ini juga dari LBH UIN Saizu dan LBH Perisai Kebenaran, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
"Kami sangat antusias untuk memberikan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIA Purwokerto, dan kami berharap dengan adanya MoU ini, narapidana maupun tahanan bisa mendapatkan manfaat dari penyuluhan hukum ini dan kami siap apabila ada narapidana maupun tahanan membutuhkan konsultasi terkait proses hukum yang sedang dijalani mereka, " ungkap Bambang.
(Humas Lapas Purwokerto)