PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima tambahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Selasa (28/11/2023).
20 orang WBP dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Cilacap ke Lapas Kelas IIA Purwokerto dengan pengawalan Petugas Lapas Kelas IIB Cilacap dan pengamanan Anggota Kepolisian Polres Cilacap.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Purwokerto, WBP tersebut diterima dan diperiksa berkas administrasi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Brian Dwi Ariesto Sidik, dan Staf, serta diperiksa kondisi kesehatannya oleh Petugas Kesehatan Lapas Kelas IIA Purwokerto.
"Pelaksanaan penerimaan WBP tentu sesuai dengan SOP, kami periksa kelengkapan berkas administrasi dari Lapas Kelas IIB Cilacap, kemudian WBP kami periksa kondisi kesehatannya", ujar Brian.
Pelaksanaan kegiatan penerimaan pemindahan WBP ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W.13.PK.05.05.05-607 Tanggal 18 November 2023 dan Surat Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap Nomor W.13.PAS.PAS.16.PK.01.01.02 - 1248 Tanggal 28 November 2023 Perihal Pemindahan 20 WBP a.n. LY bin BP dkk.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
(Syfa)