PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah mengikuti Kegiatan Pembinaan Dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Yudistira Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT se-Eks Karesidenan Banyumas, Kamis (13/04/2023).
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
Kegiatan Pembinaan dan Sosialiasi dilakukan oleh Tim Biro Keuangan, Ratu Sri Wulandari selaku Sub Koordinator Tata Usaha Keuangan II. Disamping itu, turut hadir juga perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ratu Sri Wulandari, mengawali sambutannya beliau menyampaikan Tujuan dari dilaksanakanya kegiatan sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih.
"Ini terkait Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, " ujarnya.
Selanjutnya, Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara menyampaikan bahwa beliau mendukung acara pembinaan dan sosialisasi ini.
"Harapan saya dengan diadakannya kegiatan ini, dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik (Good Governance), " tuturnya.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) yang merupakan suatu usaha pemajuan penyampaian laporan keuangan yang berbasis teknologi informasi guna meningkatkan upaya kepatuhan pengelola keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan negara.
Perwakilan Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Enni Sunarti selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Januar Hendrawan P. selaku operator pengelola keuangan mengikuti jalannya kegiatan tersebut.
(Humas Elkapur)