PURWOKERTO - Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Kemenkumham Jawa Tengah, dinyatakan bebas murni pada Senin (15/04/2024).
Napiter asal Temanggung berinisal LS tersebut dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama 3 (tiga) tahun.
Sebelum dinyatakan bebas, LS sudah menyatakan ikrar setia NKRI pada 22 Februari 2024 bersama 2 (dua) Napiter lainnya. Ikrar setia itu dilakukan secara sukarela setelah menjalani program deredikalisasi di dalam Lapas.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Kehumasan
|
"Sebelum dinyatakan bebas murni yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia NKRI, selanjutnya memperoleh hak bersyarat sebagai seorang warga binaan yakni berupa remisi umum dan remisi khusus, " ujar Kalapas KelasIIA Purwokerto, Bayu Irsahara.
"Selama di lapas, LS juga menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan, " sambungnya.
(N.Son/Syifa)