PURWOKERTO ー Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang, pada Jum'at (17/11/2023).
Modus penyelundupan obat terlarang ini dilakukan dengan mencampurkan obat terlarang ke dalam sambal kacang atau sambal pecel dalam titipan makanan yang dibawa oleh pengunjung yang akan mengunjungi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Namun dengan kejelian Petugas yang melakukan pemeriksaan barang, upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan.
Atas arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Bayu Irsahara, Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penggeledahan terhadap seluruh barang bawaan yang akan masuk ke dalam lapas sesuai SOP merupakan salah satu bentuk komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), " kata Bayu.
"Sesuai arahan Dirjenpas untuk selalu mempedomani Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian serta Back to Basic, " sambung Bayu. (Humas Lapas Purwokerto)